Monday, September 9, 2019

Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD)

Hai Sahabat Feel Better! Apa kabarnya kalian? Semoga minggu pertama di bulan September ini semua baik-baik aja ya :) Sesuai dengan judulnya, kami mau bahas soal Hak Asasi Manusia (HAM) dan penyandang disabilitas mental (PDM). Jadi, tanggal 7-8 September ini, salah satu co-founder Feel Better ikut pelatihan CRPD (Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas) yang diadakan oleh Perhimpunan Jiwa Sehat. CRPD ini berisikan undang-undang mengenai hak-hak asasi manusia yang dimiliki oleh semua penyandang disabilitas. Kenapa kami mau bahas soal ini? Karena penting nih buat kita untuk melek hukum di jaman now yang semakin sulit ini dan untuk nambah pengetahuan soal HAM terkait dengan penyandang disabilitas. Kalau kalian paham mengenai ini, kalian bisa tau ketika hak-hak kalian dilanggar, bahkan bisa meneruskan kasus pelanggarannya ke ranah hukum karena ada Undang-Undangnya (CRPD).

Yuk kita bahas dulu, apa sih definisi HAM?
Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. HAM sudah dimiliki manusia sejak masih dalam kandungan dan tidak dapat diambil/hilang. HAM juga meningkatkan martabat manusia.

Ada tiga kewajiban negara yaitu:
1. Menghormati,
2. Melindungi,
3. Memenuhi hak asasi warganya.

Terdapat dua jenis pelanggaran HAM:
- Pelanggaran By Commision = Negara ikut campur/bertindak disaat seharusnya negara tidak boleh mengambil tindakan.
- Pelanggaran By Omission = Negara lalai (membiarkan/diam saja) ketika seharusnya negara melakukan intervensi ketika terjadinya pelanggaran HAM.

Terdapat beberapa model pendekatan disabilitas yaitu:
1. Moral model : model yang melihat disabilitas dari pandangan religius dan spiritual. Jadi kalau ada penyandang disabilitas mental (PDM) yang dibilang kurang iman atau doa, berarti hal ini dipandang dari moral model.
2. Charity / Tragedy model : model yang melihat PDM sebagai orang yang bernasib malang yang perlu dikasihani. 
3. Medical model : model ini melihat PDM sebagai orang sakit yang perlu disembuhkan atau diperbaiki kerusakannya, dianggap tidak normal.  
4. Sosial model : model ini melihat kalau masalah PDM sebenarnya ada pada lingkungannya. Sebenarnya PDM termasuk keberagaman manusia tetapi faktor lingkungannya yang tidak mendukung, sehingga PDM bukan tidak normal tapi bentuk keberagaman manusia.
5. Human rights model : ini adalah penyempurnaan sosial model dengan menunjuk siapa yang bertanggung jawab yaitu Pemerintah (Negara).

Jadi, mulai sekarang jangan pakai istilah normal dan ga normal ketika bahas tentang gangguan jiwa ya, karena istilah yang tepat itu Penyandang Disabilitas Mental (PDM) dan non-PDM.

8 prinsip konvensi CRPD:
1. Menghormati martabat yang melekat, otonomi individu; termasuk kebebasan untuk menentukan pilihan sendiri, dan kemerdekaan perseorangan
2. Non-diskriminasi
3. Partisipasi penuh dan efektif dan keikutsertaan dalam masyarakat
4. Menghormati perbedaan dan penerimaan orang-orang penyandang disabilitas sebagai bagian dari keragaman manusia dan kemanusiaan
5. Kesetaraan kesempatan
6. Aksesibilitas
7. Kesetaraan antara pria dan wanita
8. Menghormati kapasitas anak-anak disabilitas yang terus berkembang dan penghormatan terhadap hak anak-anak penyandang disabilitas untuk mempertahankan identitas mereka.

Kewajiban umum dalam CRPD adalah Negara menjamin dan merealisasikan penuh semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental bagi semua penyandang disabilitas tanpa diskriminasi dalam segala bentuk. Negara berkewajiban untuk mengambil semua kebijakan yang sesuai untuk menghilangkan diskriminasi mengenai disabilitas yang dilakukan oleh setiap orang, organisasi atau lembaga swasta. Dalam pengembangan dan pelaksanaan kebijakan, serta implementasi Konvensi ini, Negara harus berkonsultasi secara erat dan aktif melibatkan penyandang disabilitas, melalui organisasi-organisasi yang mewakili mereka. Dalam upaya meniadakan diskriminasi, Negara harus menyediakan akomodasi yang berasalan/layak, serta aksesibilitas. Perbedaan antara aksesibilitas dan akomodasi yang layak adalah:
- Aksesibilitas: Akses yang selalu tersedia. Contoh: WC untuk orang yang menggunakan kursi roda.
- Akomodasi yang beralasan: Akses yang baru tersedia ketika dibutuhkan. Contoh: Ketika PDM sedang kambuh dalam mengerjakan tugas paper, dosen/guru memberi keringanan tambahan waktu.

Lewat Undang-Undang CRPD ini, Negara menjamin semua penyandang disabilitas mendapatkan perlindungan hukum tanpa diskriminasi karena semua manusia adalah setara di hadapan hukum. Ketika PDM berhadapan dengan proses hukum, dapat dilihat dari kondisinya yang sedang kambuh atau tidak. Ketika PDM sedang kambuh dan melakukan tindakan kriminal, PDM tidak dapat dipidanakan. Akan tetapi, ketika PDM yang melakukan tindakan kriminal sedang berada dalam kondisi stabil, PDM tetap dapat dipidanakan. Contoh proses hukum tidak selalu berupa tindakan kriminal, bisa jadi mengurus warisan, mengurus perceraian, dan lain-lain. Hak-hak yang penyandang disabilitas miliki dapat ditunda pemenuhannya untuk waktu sesingkat mungkin (dengan persyaratan yang ketat). Akan tetapi, sebelum dilaksanakannya penundaan tersebut, masih dapat diusahakan pemeberian dukungan terlebih dahulu (Contoh: membantu mempertimbangkan masak-masak).

Bisa diambil kesimpulan bahwa penyandang disabilitas punya hak yang sama dengan semua manusia, berhak untuk tidak mendapat diskriminasi. Termasuk punya hak untuk memilih dalam pemilu/pilkada, hak untuk mendapatkan pekerjaan, hak untuk berumahtangga, hak untuk mendapatkan pendidikan, hak untuk mendapatkan pengobatan, hak untuk mendapatkan warisan, hak untuk menentukan tempat tinggal, hak untuk tidak dipisahkan dari anak, dan lain-lain. Jadi, kalau diantara kalian ada yang ga diterima kerja karena punya gangguan jiwa, atau di drop out dari kuliah/sekolah karena sering ga masuk gara-gara kambuh, dipaksa minum obat yang tidak cocok, dibully/dihina karena gangguan jiwa yang kalian alami, itu termasuk pelanggaran HAM. Orang yang melakukan pelanggaran HAM bisa dipidanakan loh, karena ada Undang-Undangnya (CRPD).

Gimana Sahabat Feel Better, sudah paham sebagian kecil mengenai CRPD ini? Memang ini topik cukup berat, tapi gapapa dicerna pelan-pelan dulu aja ya. CRPD ini penting untuk teman-teman penyandang disabilitas ketahui, sehingga kita bisa tau hak-hak kita sebagai penyandang disabilitas. Semoga lewat penjelasan ini, teman-teman sudah paham ya kalau penyandang disabilitas dilindungi oleh Undang-Undang, memiliki hak yang sama dengan semua manusia. 

Thanks for reading dan salam sehat jiwa :)

Nb: penulis upload post ini ke beberapa blog/website lainnya juga, jadi maaf kalau ada kesamaan post.

No comments:

Post a Comment